SRAGEN, JAWA TENGAH — Pengawasan aktivitas petugas di lapangan dan kemudahan pembayaran menjadi dua aspek penting dalam modernisasi pengelolaan pajak daerah. Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengembangkan pendekatan digital melalui aplikasi Mata Pandawa, yang memanfaatkan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk mendukung pemantauan lokasi petugas pajak wilayah.
Aplikasi Mata Pandawa resmi diluncurkan dan digunakan sejak 10 Juli 2025. Inovasi ini dirancang untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak sekaligus aktivitas petugas, dengan pencatatan digital yang dapat dimanfaatkan dalam evaluasi pelaksanaan tugas.
Di sisi lain, pembayaran non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menawarkan kemudahan transaksi bagi wajib pajak. Kedua teknologi tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat mendukung tujuan yang sama, yakni memperkuat pengawasan, meningkatkan ketertiban administrasi, dan mendorong transparansi pengelolaan pajak daerah.
Tracking GPS Membantu Pengawasan Petugas
Pelaksanaan pengawasan pajak daerah membutuhkan informasi yang memadai mengenai kegiatan petugas di lapangan. Petugas pajak wilayah menjalankan berbagai tugas, mulai dari kunjungan kepada wajib pajak, pendataan, hingga penagihan sesuai kewenangannya.
Melalui Mata Pandawa, teknologi GPS digunakan untuk mendukung pemantauan lokasi petugas ketika menjalankan aktivitas lapangan. Informasi lokasi yang tercatat dalam sistem dapat menjadi bahan pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan penugasan serta mendukung evaluasi oleh pimpinan.
Pemanfaatan teknologi ini membantu menyediakan dokumentasi digital yang lebih terstruktur dibandingkan proses yang hanya mengandalkan laporan manual. Data aktivitas lapangan juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut dan menyusun prioritas pengawasan.
Meski demikian, informasi GPS bukan satu-satunya ukuran kinerja. Hasil pendataan, kualitas pelayanan, ketepatan laporan, dan penyelesaian tindak lanjut tetap perlu menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas.
Pengawasan Wajib Pajak Didukung Data Lapangan
Selain memantau aktivitas petugas, Mata Pandawa dirancang untuk mendukung pengawasan wajib pajak melalui kegiatan pendataan dan kunjungan lapangan.
Informasi yang dihimpun petugas dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran mengenai kondisi wajib pajak dan kebutuhan pembaruan data perpajakan. Hasil kegiatan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dukungan pencatatan digital, kegiatan pengawasan diharapkan lebih mudah ditelusuri dan dievaluasi. Pendekatan ini juga membantu menghubungkan pelaksanaan tugas petugas dengan kebutuhan pengawasan wajib pajak.
Ketersediaan data yang lebih terstruktur menjadi penting agar keputusan tidak hanya didasarkan pada laporan administratif, tetapi juga mempertimbangkan informasi yang diperoleh dari lapangan.
QRIS Mempermudah Pembayaran Non-Tunai
Di sisi pembayaran, QRIS memberikan alternatif transaksi elektronik bagi wajib pajak melalui aplikasi perbankan atau dompet digital yang mendukung layanan tersebut.
Penggunaan QRIS memungkinkan pembayaran dilakukan tanpa uang tunai dan memberikan bukti transaksi elektronik kepada pembayar. Hal ini dapat mendukung ketertiban administrasi sekaligus mengurangi kebutuhan penanganan uang tunai dalam proses pembayaran.
Bagi pemerintah daerah, transaksi non-tunai berpotensi membantu proses pencocokan pembayaran dengan catatan perpajakan apabila data transaksi tersedia melalui kanal resmi dan direkonsiliasi dengan sistem yang digunakan.
Dengan demikian, digitalisasi pembayaran tidak hanya berkaitan dengan kemudahan masyarakat, tetapi juga dapat mendukung penguatan pengendalian administrasi penerimaan pajak daerah.
Pembayaran tetap harus dilakukan melalui kanal resmi yang ditetapkan pemerintah daerah. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa transaksi berhasil dan menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
GPS dan QRIS Memiliki Peran yang Saling Melengkapi
Tracking GPS dan QRIS bekerja pada fungsi yang berbeda. GPS mendukung pengawasan berbasis lokasi, sedangkan QRIS berfungsi sebagai sarana pembayaran elektronik.
Apabila didukung prosedur operasional dan sistem pencatatan yang memadai, keduanya dapat memperkuat proses pengelolaan pajak daerah dari sisi kegiatan lapangan hingga administrasi pembayaran.
Mata Pandawa juga dikembangkan dengan dukungan integrasi bersama sistem pajak daerah dan Bank Jateng untuk membantu pencocokan informasi perpajakan dan pembayaran yang tersedia. Integrasi data tersebut mendukung proses verifikasi administrasi dan evaluasi kegiatan.
Namun, integrasi langsung antara transaksi QRIS dan Mata Pandawa perlu dipastikan berdasarkan arsitektur sistem yang diterapkan. Pemisahan fungsi teknologi dan kejelasan alur data penting untuk menjaga akurasi informasi dalam pemberitaan.
BPKPD Sragen Dorong Tata Kelola Pajak yang Akuntabel
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui Mata Pandawa, pengawasan terhadap wajib pajak dan aktivitas petugas diharapkan didukung informasi yang lebih terstruktur sehingga proses evaluasi dan tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih efektif.
Sang Inovator Mata Pandawa, Nuryahman Hartono, ST, MSi, juga menempatkan pemantauan lokasi dan dokumentasi kegiatan sebagai unsur pendukung pengawasan lapangan.
Pemanfaatan teknologi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas petugas, validasi data, evaluasi berkala, serta perlindungan informasi wajib pajak. Dengan demikian, sistem digital dapat digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai kewenangan.
Digitalisasi yang Berorientasi pada Hasil
Keberhasilan digitalisasi pajak daerah tidak cukup dinilai dari tersedianya aplikasi atau bertambahnya kanal pembayaran. Dampak penerapannya perlu dievaluasi melalui indikator yang terukur, seperti kelengkapan dokumentasi kegiatan, ketepatan pencatatan transaksi, tindak lanjut hasil pengawasan, dan perkembangan kepatuhan wajib pajak apabila data pembanding tersedia.
Melalui pemanfaatan GPS dalam Mata Pandawa dan pengembangan pembayaran non-tunai melalui QRIS, Kabupaten Sragen berupaya memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan daerah.
Kedua instrumen tersebut diharapkan mendukung proses pengelolaan pajak yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dalam jangka panjang, pengawasan yang lebih baik dan pembayaran yang semakin mudah dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sragen.







