JAKARTA – Pergeseran wewenang Presiden dari sistem executive heavy menjadi system checks and balances pasca-Amandemen UUD 1945 (1999–2002) dinilai sebagai perubahan paling radikal dalam sejarah tata hukum Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., S.H., M.H., dalam diskusi Empat Pilar Kebangsaan di Gedung Nusantara V Setjen MPR RI, Senin (19/10/2026).
Dalam acara yang dibuka oleh Kabag Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Adi Kristianto D.P. ini, Yapiter menekankan pentingnya menegakkan asas equality before the law tanpa memihak mayoritas atau menindas minoritas demi menjaga harmoni sosial negara yang majemuk.







